SUKOHARJO – Kesucian bulan suci Ramadhan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tercoreng. Praktik perjudian terpantau beroperasi secara bebas tanpa rasa takut, seolah menantang hukum dan norma agama di tengah momentum bulan puasa. Ironisnya, aktivitas haram ini berlangsung di lokasi strategis yang sangat dekat dengan kantor kepolisian, namun aparat penegak hukum terkesan “tak berkutik”.
Berdasarkan pantauan tim InformasiTerkini1.com pada Selasa (24/02/2026), aktivitas perjudian yang sangat meresahkan warga ini ditemukan di:
Lokasi: Komplek Jl. Semarang – Kartasura No.346, Dusun I, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Lokasi yang hanya berjarak sangat dekat dari kantor Polsek Kartasura ini memicu kemarahan publik. Keberanian para pelaku mengoperasikan tempat judi di siang bolong di bawah hidung aparat menimbulkan tanda tanya besar. Warga menilai ada pembiaran yang sistematis, sehingga muncul asumsi negatif bahwa tempat tersebut “kebal hukum” karena dibekingi penguasa kuat.
Secara hukum, praktik perjudian ini merupakan pelanggaran berat. Para pelaku, bandar, maupun pihak yang menyediakan tempat dapat dijerat dengan:
Pasal 303 KUHP: Mengancam bandar atau penyedia tempat judi dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan.
Pasal 421 KUHP & Pasal 55 KUHP: Bagi oknum aparat atau penguasa yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan atau membekingi praktik ilegal ini, dapat dijerat pasal penyertaan tindak pidana serta pelanggaran Kode Etik Polri dengan sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Warga secara tegas mendesak Kapolres Sukoharjo untuk segera turun tangan membersihkan “sampah masyarakat” tersebut tanpa tebang pilih. Aktivitas di Jl. Semarang-Kartasura ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap bulan suci sekaligus bentuk lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami minta Kapolres jangan pandang bulu. Momentum Ramadhan ini seharusnya dipakai untuk memberantas maksiat, bukan malah seolah-olah pura-pura tidak tahu. Tempat itu harus ditutup permanen!” ujar seorang perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah nyata dari pihak Polres Sukoharjo untuk menyegel lokasi tersebut. Masyarakat berharap kepolisian segera bertindak demi menjaga wibawa institusi Polri dan ketenangan ibadah di bulan Ramadhan.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











