Polsek Ngaliyan Bersama Resmob Polda Jateng Bongkar Peredaran Uang Palsu, Dua Pelaku Diamankan

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | TRENDING JATENG – Unit Reskrim Polsek Ngaliyan bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang bermula dari transaksi jual beli handphone secara COD di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof Dr Hamka, Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin, 31 Agustus 2026.

Awalnya, korban melakukan transaksi penjualan satu unit handphone dengan harga Rp4,5 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Namun, setelah sampai di rumah, korban mulai menaruh curiga. Tekstur uang yang diterimanya dirasa berbeda. Setelah diperiksa dengan cara diraba dan diterawang, uang tersebut diduga palsu.

Korban kemudian menghubungi saksi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Ngaliyan kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan.

Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan IPTU N. Azam, S.H., M.H., akhirnya mengetahui keberadaan dua terduga pelaku di wilayah Kota Pekalongan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan dua orang berinisial AH, warga Kota Bekasi, serta AS, warga Kabupaten Bekasi, di SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 115 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dua tas, dua helm dan sejumlah barang lainnya.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Cikarang Barat. Petugas bergerak untuk mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam produksi uang palsu.

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Polsek Ngaliyan / Polrestabes Semarang

Penulis : Dian Satriawan

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur
407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot
TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang
Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan
Kangen Band Mendadak Dinyatakan Bubar, Dodhy Singgung Kezaliman Internal, Andika Mengaku Bingung
SPBN Bulu Jepara Disorot Nelayan, Penyaluran Solar Subsidi Diduga Dimonopoli Mafia BBM
Sidang Gardu Induk Jepara Memanas, Majelis Hakim Pertanyakan Data PLN dan Status Tanah
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Peduli Akses Warga, PT Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaiki Jalan Kali Pancur

Selasa, 22 September 2026 - 02:24 WIB

407 Ton Solar Diamankan di Laut Semarang, Nama SRDMN dan PPT Mulai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 10:44 WIB

TNI AL Amankan SPOB Nurfaiza 03, 407 Ton Solar Diduga Diangkut Tanpa Dokumen di Perairan Semarang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:23 WIB

Bau Solar Menyengat Bikin Warga Resah, Rumah di Beringin Ngaliyan Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Subsidi

Sabtu, 19 September 2026 - 02:40 WIB

Negara Jangan Cuma Pandai Berjanji! Aris Sudibyo Soroti Desil Bermasalah, Mawar Kehilangan Hak Pendidikan

Berita Terbaru