TANGERANG – Aksi kekerasan DC kembali memakan korban. Seorang advokat bernama Bastian Sori menjadi korban penusukan oleh sekelompok debt collector (DC) di kediamannya, Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Minggu (23/2) lalu.
Peristiwa bermula saat sekelompok DC telah lama menunggu di lingkungan rumah korban untuk menarik paksa mobil yang diklaim menunggak pembayaran. Sebagai praktisi hukum, Bastian Sori tidak tinggal diam. Ia menolak menyerahkan kendaraan dan justru meminta identitas serta surat tugas para penagih tersebut.
Situasi semakin memanas ketika Bastian menahan mobil yang dikendarai para DC. Di tengah ketegangan tersebut, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan terhadap korban. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua pada Senin malam.
Pengejaran pihak kepolisian membuahkan hasil cepat. Setelah sempat melarikan diri ke luar kota, pelaku penusukan akhirnya berhasil diringkus di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2) tengah malam. Penangkapan ini mengonfirmasi komitmen kepolisian dalam menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukum Tangerang.
Merespons kejadian ini, gelombang dukungan mengalir deras dari rekan sejawat korban. Sebanyak 127 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi menyatakan akan mendampingi proses hukum Bastian Sori.
Langkah hukum yang diambil tidak hanya menyasar pelaku di lapangan:
Memastikan pelaku penusukan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum berencana melaporkan perusahaan leasing Mandiri Tunas Finance yang diduga memberikan perintah penarikan kepada para DC tersebut.
“Ini adalah bentuk solidaritas profesi. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi ruang bagi praktik kekerasan berkedok penagihan,” tegas perwakilan tim hukum KAI.
Saat ini, kepolisian telah mengamankan bukti kuat berupa foto Bastian Sori saat menghadapi para pelaku sebelum insiden berdarah tersebut terjadi.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











