BOJA,KENDAL — Aktivitas penjualan minuman keras (miras) oplosan di sebuah rumah di samping Terminal Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Warga meminta aparat terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menelusuri legalitas kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi itu.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, lokasi tersebut disebut-sebut digunakan untuk menjual miras oplosan oleh seseorang bernama Prapto. Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Warga mendesak Polsek Boja dan Polres Kendal agar tidak mengabaikan laporan tersebut. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan jenis minuman yang dijual, status perizinan usaha, serta ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Peredaran minuman oplosan berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat apabila kandungan serta proses pembuatannya tidak terjamin.
Karena itu, warga meminta agar penanganan dilakukan secara serius sebelum muncul korban. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penutupan permanen apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.
Selain kepolisian, instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perizinan dan penegakan peraturan daerah juga diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai tugas masing-masing.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas penjualan miras oplosan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Redaksi Trending Jateng.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal, sementara itu aparat berwenang diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat.
Penulis : Heri
Editor : Redaksi











