KARANGANYAR Jawa Tengah – Proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di sejumlah wilayah di Jawa Tengah berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Kondisi ini memaksa pengambilan keputusan terkait besaran kenaikan upah kini sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan kepala daerah masing-masing.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa fenomena deadlock dalam pembahasan upah adalah hal yang wajar dalam dinamika hubungan industrial. Ia menyatakan bahwa pemerintah provinsi tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di tingkat daerah.
“Tidak apa-apa (deadlock). Tidak perlu diimbau, itu kan sudah jadi kewenangan Dewan Pengupah,” ujar Luthfi saat ditemui di Hotel Alana, Karanganyar, Senin (22/12/2025).
Kebuntuan ini terpantau terjadi di beberapa daerah, di antaranya Karanganyar, Pati, dan Sragen. Di Karanganyar, rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar maraton pada 19 dan 21 Desember kemarin gagal mencapai mufakat antara serikat pekerja dan pengusaha.
PLT Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Heru Joko Sulistiyono, mengungkapkan bahwa perdebatan sengit terjadi pada penentuan nilai indeks alfa dalam formula PP Pengupahan.
Serikat Buruh: Menuntut penggunaan alfa 0,9 untuk menjaga daya beli.
Apindo: Bertahan di angka 0,5 menyesuaikan kondisi ekonomi perusahaan.
“Hasilnya deadlock. Nantinya akan ditentukan langsung oleh Pak Bupati (Rober Christanto). Saat ini baru dikaji tim, baru nanti akan dilaporkan ke Kementerian dan diumumkan,” kata Heru.
Pengumuman Serentak 24 Desember
Meskipun pembahasan di tingkat kabupaten/kota mengalami kemacetan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada keterlambatan dalam jadwal pengumuman.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa seluruh komponen upah tahun 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan pada Rabu, 24 Desember 2025,” jelas Aziz.
Penetapan ini nantinya akan tetap mengacu pada formula resmi pemerintah yang menggabungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Aziz menambahkan bahwa dinamika yang terjadi di Dewan Pengupahan merupakan bagian dari proses demokrasi ekonomi yang harus dihormati.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menginstruksikan agar penentuan upah minimum tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas agar kebutuhan hidup layak pekerja terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











