Mukernas DPP P2RPTI 2025–2030 Dipertanyakan Aspek Legalitasnya

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG – Legalitas kegiatan Pengukuhan dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (DPP P2RPTI) periode 2025–2030 yang digelar hari ini, Selasa (30/12) di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, dipertanyakan.

Ketua DPP P2RPTI yang tercatat sah secara hukum, Joko Supeno, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengatasnamakan organisasi wajib memenuhi aspek legalitas dan prosedur organisasi sesuai aturan perundang-undangan.

“Setiap warga negara memang punya kebebasan berkumpul dan berserikat. Namun jika sudah mengatasnamakan organisasi, apalagi skala nasional, maka yang harus dipertanyakan adalah aspek legalitasnya,” ujar Joko Supeno saat dimintai keterangan, Selasa (30/12).

Menurutnya, terdapat dua hal mendasar yang perlu diklarifikasi. Pertama, legalitas kepengurusan yang menggelar kegiatan tersebut, dan kedua, keabsahan forum serta keterwakilan anggota, khususnya dari unsur petani tembakau dan pabrik rokok.

“Perlu ditanyakan, siapa saja pesertanya, apakah benar mereka anggota, apakah mengenal struktur organisasi yang sah, dan apakah benar mewakili petani tembakau serta pabrik rokok yang tergabung dalam P2RPTI,” jelasnya.

Joko Supeno menekankan, klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi penyampaian informasi yang keliru kepada publik, khususnya dalam pemberitaan media.

Sebagai pihak yang mendapat mandat legalitas dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Joko Supeno mengaku bersikap normatif dan prosedural. Ia menyatakan telah dan akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai kondisi organisasi yang sebenarnya.

“Langkah yang kami lakukan adalah melaporkan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Bahkan, pada tingkat tertentu, kami juga menyampaikan ke Mabes Polri, karena ini menyangkut organisasi tingkat nasional,” ungkapnya.

Ia menegaskan tidak pernah menghalangi siapapun untuk berkegiatan, selama seluruh persyaratan hukum dan administrasi dipenuhi.

“Kalau legalitasnya lengkap dan sesuai aturan, silakan saja. Semua orang punya kebebasan berekspresi dan berkumpul. Tapi kita semua juga diatur oleh hukum,” tegasnya.

Joko Supeno menambahkan, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan, undangan, maupun informasi resmi terkait rencana pengukuhan dan Mukernas DPP P2RPTI periode 2025–2030 tersebut.

“Sebagai pengurus yang sah sampai hari ini, saya tidak tahu apa-apa. Tidak diberi tahu, tidak diundang, dan tidak ada komunikasi sama sekali,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kepengurusan DPP P2RPTI yang dipimpinnya memiliki dasar mandat yang sah dari pendiri organisasi dan telah menjalankan roda organisasi sejak tahun 2002, dengan fokus pada kegiatan sosial, pemberdayaan petani tembakau, serta pabrik rokok kecil agar tetap produktif dan membuka lapangan kerja.

“Organisasi ini kami jalankan untuk kepentingan anggota dan masyarakat. Amanah itu bukan soal jabatan, tapi soal manfaat,” tandasnya.

Terkait langkah hukum, Joko Supeno menyatakan masih melihat urgensi dan manfaat ke depan, sembari memastikan bahwa setiap tindakan tetap mengedepankan kepentingan organisasi dan anggotanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara Pengukuhan dan Mukernas DPP P2RPTI periode 2025–2030 yang digelar di Wisma Perdamaian belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut.

Dr. H. Suratno Syukron, M.Pd., yang disebut sebagai Ketua Umum Caretaker DPP P2RPTI, saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Yang bersangkutan hanya mengirimkan kontak person bernama Waspodo tanpa penjelasan lebih lanjut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Sindir Pemkab Demak Lewat Aksi Nyata: Gen Z Demak Patungan Tambal Jalan Protokol yang Berlubang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru