KAB SEMARANG 2 Januari 2026 – Isu mengenai menjamurnya minimarket dengan papan nama (plang) fiktif atau tanpa identitas di Kabupaten Semarang kini tengah mencuat ke permukaan. Lembaga Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK RI) mensinyalir adanya keterlibatan oknum di jajaran Pemerintah Kabupaten Semarang yang diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik manipulasi perizinan dan pajak tersebut. 
Temuan ini sangat mencolok di wilayah Kecamatan Bringin, di mana sejumlah minimarket beroperasi dengan bebas meskipun identitas perusahaannya tidak sinkron dengan dokumen resmi yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua RPK RI, Susilo H. Prasetya, menegaskan bahwa fenomena penggunaan plang nama yang tidak sesuai atau tanpa nama ini merupakan modus terorganisir. Ia menduga praktik ini sengaja dirancang untuk menghindari kewajiban pajak reklame serta memanipulasi izin operasional.
“Masalah ini mencuat bukan tanpa alasan. Kami menduga ada oknum dari pemerintahan Kabupaten Semarang yang menjadi aktor utama dalam manipulasi ini. Mereka diduga memberikan jaminan keamanan bagi pengusaha untuk menabrak aturan perizinan dan pajak demi keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas Susilo dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Mengingat adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan jabatan, RPK RI menyatakan akan segera membawa bukti-bukti temuan lapangan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika melibatkan orang dalam pemerintahan, maka ini adalah ranah korupsi. RPK RI mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan gratifikasi di balik perizinan minimarket di Kabupaten Semarang. BPK juga harus segera mengaudit potensi kerugian pendapatan daerah akibat manipulasi pajak reklame dan izin ini,” tambahnya.
Para aktor yang terlibat dalam praktik ini dapat dijerat dengan sejumlah regulasi tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum negara, di antaranya:
* UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 3: Terkait penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi.
* Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor: Mengenai pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
* UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah: Terkait pemalsuan atau manipulasi data yang mengakibatkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
* Pasal 421 KUHP: Tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
RPK RI memperingatkan DPMPTSP Kabupaten Semarang untuk segera melakukan penertiban secara transparan. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapa pun aktor di dalam birokrasi yang bermain mata dengan pengusaha minimarket nakal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Susilo.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











