SEMARANG – Sebuah pemandangan menyejukkan hadir dari wajah ibu kota Jawa Tengah. Di tengah dinamika era digital, Forum Kiai Santri Pancasila (FKSP) resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2031 pada Sabtu, 14 Februari 2026. Forum ini bukan sekadar organisasi biasa, melainkan sebuah wadah komunikasi lintas ideologi yang menyatukan beragam elemen umat Islam dalam bingkai kebangsaan.
FKSP memiliki akar sejarah yang kuat dari tingkat akar rumput. Berawal dari praktik sosial melalui Kajian Islam “Kampung Pancasila” di wilayah Genuk, gerakan ini bertransformasi menjadi organisasi formal demi memperkuat persatuan umat dan dialog lintas organisasi.
Forum ini secara mengejutkan berhasil merangkul kader dari 9 ormas Islam yang memiliki warna beragam, di antaranya:
* Nahdlatul Ulama (NU).
* Muhammadiyah.
* LDII.
* ICMI.
* Majelis Agama (MA).
* Jaringan Aksi Islam (JAI).
* Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA).
* Salafi.
* Wahabi.
Dalam prosesi pengukuhan tersebut, K. A. Robani Albar, S.H, M.H resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi oleh H. Agus Haryadi, S.Ag, S.Pd, M.Pd sebagai Sekjen. Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa kehadiran FKSP sangat krusial sebagai pusat komunikasi agar tidak terjadi sumbatan informasi atau kesalahpahaman di lapangan.
“FKSP hadir sebagai jembatan klarifikasi dan ruang tabayyun, sekaligus penenang ketika muncul isu-isu yang berpotensi memecah belah di masyarakat,” ungkap poin penting dalam isi sambutan tersebut.
Menjelang bulan suci Ramadan, FKSP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambutnya dengan hati yang bersih dan semangat mempererat ukhuwah. Nama “Pancasila” dalam forum ini merupakan janji setia para kiai dan santri untuk selalu menjaga keutuhan NKRI melalui nilai-nilai agama yang santun.
FKSP berharap, program-program yang disusun dalam rapat kerja kali ini benar-benar membawa kemaslahatan nyata bagi masyarakat kecil, sehingga keberadaan forum ini tidak hanya sebagai simbol, tetapi sebagai kekuatan nyata yang menjaga Semarang tetap damai, nyaman, dan guyub.
Penulis : Hendra
Editor : Redaksi











