SEMARANG – Praktik pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK) Provinsi Jawa Tengah kembali menuai sorotan serius dari publik dan aktivis. Kuatnya dugaan intervensi kekuasaan dan praktik pengondisian dalam proses tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) disebut telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Aktivis Pengamat Proyek Pemerintah, Hendrawan, menyatakan bahwa proses lelang di lingkungan BMCK dituding sarat kepentingan elite politik dan oknum birokrasi, sehingga diduga berjalan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Menyikapi dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pemerintah ini, sejumlah pihak mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Desakan ini secara spesifik ditujukan kepada oknum pejabat tinggi Dinas BMCK beserta dua oknum Kepala Bidang (Kabid) yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Mereka diduga kuat memfasilitasi proses lelang untuk kelompok penyedia jasa yang telah dikondisikan sebelumnya, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jangan biarkan LPSE hanya jadi alat legalisasi korupsi. Kami memohon LKPP harus buka suara, jangan hanya jadi penonton. Ini ancaman serius terhadap integritas anggaran publik,” tegas Hendrawan.
Beberapa proyek infrastruktur yang disinyalir telah ditentukan pemenangnya sebelum evaluasi teknis selesai adalah proyek bernilai puluhan miliar rupiah. Proyek-proyek tersebut antara lain:
Preservasi Ruas Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, dimenangkan oleh PT Satwiga Mustika Naga (Ngawi) senilai Rp 41.904.369.000,48.
Preservasi Ruas Jalan Singget/Bts. Kab. Grobogan-Doplang-Cepu, dimenangkan oleh PT Jaya Sempurna Sakti senilai Rp 19.929.317.235,52.
Preservasi Jalan Pemalang – Bantarbolang, dimenangkan oleh PT Bumi Purwakarta Perkasa (Banyumas) senilai Rp 24.500.000.000,00.
Preservasi ruas jalan Semarang-Godong, dimenangkan oleh PT Valentara Sarana Raya senilai Rp 21.787.148.999,84.
Pihak-pihak penyedia jasa tersebut diduga sengaja dimenangkan oleh Unit Pengadaan Barang/Jasa (UPBJ) yang dikondisikan oleh oknum di BMCK Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat sanksi pidana berat. Oleh karena itu, masyarakat berharap Inspektorat, BPK, dan APH segera bertindak untuk mengusut dugaan pengkondisian ini demi penegakan hukum dan pengawasan anggaran publik.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











