SEMARANG,8 Desember 2025 – Nasib proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang dengan pagu senilai Rp14 Miliar kini di ujung tanduk. Proyek tersebut terancam gagal terlaksana, meskipun proses lelang telah menetapkan pemenang. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan rekayasa proyek yang berpotensi merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Lembaga swadaya masyarakat Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakjelasan proyek ini. Menurut RPK-RI, meskipun lelang telah dimenangkan oleh CV. Workaholic Indonesian Strategic sebagai pemenang utama, DPU Kota Semarang hingga hari ini belum juga menandatangani kontrak.
“Kami sangat menyayangkan gagalnya pekerjaan proyek ini yang semakin tidak jelas,” ujar Susilo, Ketua Umum DPP RPK-RI.
Padahal, waktu pengerjaan proyek seharusnya adalah 40 hari kerja. Dengan penetapan lelang yang sudah dilakukan, per hari ini, proyek tersebut hanya menyisakan waktu efektif 26 hari sebelum tutup tahun anggaran 2025.
Dugaan rekayasa proyek diperkuat dengan munculnya sanggahan dari peserta lelang. CV. Dunia Indah Jaya, yang mengajukan penawaran harga terendah, mengajukan sanggah banding sejak 10 November 2025.
Dalam sanggahannya, CV. Dunia Indah Jaya menyebutkan bahwa mereka berada di peringkat pertama dalam kualifikasi penawaran harga dengan nilai Rp11.057.895.238,43. Namun, yang ditetapkan sebagai pemenang justru perusahaan di urutan ketiga, yakni CV. Workaholic Indonesian Strategic, dengan penawaran harga yang jauh lebih tinggi senilai Rp12.719.762.780,30. Selisih harga penawaran ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap objektifitas proses lelang.
Sayangnya, sanggah banding dari CV. Dunia Indah Jaya ditolak dan hanya diproses sebagai aduan. Selain itu, jaminan sanggah banding senilai Rp. 138.175.544.00 yang seharusnya dikembalikan saat ini belum diterima kembali oleh CV. Dunia Indah Jaya.
Permintaan Pengusutan dan Keterbukaan Informasi
Melihat situasi ini, RPK-RI mendesak agar ada pengusutan tuntas.
“RPK-RI berharap adanya pengusutan oleh Inspektorat Kota Semarang, Pihak Kajari, dan Walikota dengan adanya dugaan rekayasa jual beli proyek yang mengakibatkan tidak terserapnya anggaran APBD 2025,” tegas Susilo.
DPP RPK-RI juga menuntut keterbukaan informasi dari DPU Kota Semarang terkait masalah ini. “Kami sudah melakukan kontak via WA kepada Kabid Bina Marga Viktor yang juga merupakan PPKom dan belum ada balasan,” tutup Susilo.
Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama menjelang akhir tahun anggaran, untuk mencegah kerugian keuangan daerah akibat proyek yang gagal terlaksana atau disinyalir dikondisikan. (*)
Penulis : Ayu
Editor : Redaksi











