KLATEN – Menanggapi isu maraknya aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Klaten, Kapolres Klaten AKBP Moh. Farug Rozi memberikan pernyataan tegas. Langkah ini diambil guna menjawab keresahan masyarakat sekaligus menepis anggapan adanya aparat penegak hukum yang “tutup mata” terhadap praktik tambang tak berizin tersebut.
Dalam keterangannya, AKBP Moh. Farug Rozi menegaskan bahwa Polres Klaten tidak tinggal diam. Pihaknya berkomitmen penuh untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum di wilayah hukumnya.
Kapolres memastikan bahwa upaya penindakan tidak dilakukan sendirian, melainkan melalui operasi terpadu yang melibatkan instansi terkait guna memastikan pengawasan berjalan maksimal.
“Upaya sudah dilakukan melalui operasi bersama dinas terkait. Kami juga membuka ruang kepada masyarakat untuk melapor apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan,” jelas Kapolres saat ditemui awak media pada Jumat (27/2/2026).
Sebagai pejabat yang baru mengemban amanah di Klaten, beliau juga memohon dukungan dari semua pihak. “Perlu diketahui, saya juga baru tiga minggu bertugas di Klaten,” tambahnya.
Komitmen Kapolres Klaten:
Transparansi Laporan: Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi atau aduan terkait aktivitas tambang ilegal.
Sinergi Instansi: Mengedepankan kerja sama lintas sektor dalam pengawasan dan penertiban lapangan.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menjamin bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres menekankan bahwa informasi valid dari masyarakat sangat krusial agar penindakan di lapangan dapat dilakukan secara tepat sasaran. Ia menjamin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di Kabupaten Klaten.
Penulis : Vio Sari
Editor : Redaksi











