Jakarta – Sebuah insiden pengeroyokan tragis menewaskan dua orang penagih utang (debt collector atau mata elang/matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (11/12) sore.
Salah satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara korban lainnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Yang mengejutkan, dalam pengembangan kasus, kepolisian menetapkan enam anggota polisi aktif dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.
Peristiwa bermula pada Kamis sore, sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menjelaskan bahwa dua matel yang menjadi korban awalnya memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas. Namun, sesaat setelah itu, keduanya langsung dihampiri dan diserang oleh sejumlah orang yang turun dari sebuah mobil yang melaju dari arah belakang sepeda motor tersebut.
“Kronologisnya, tadi ada salah satu pengguna sepeda motor lah. Nah, sepeda motor tiba-tiba distop oleh teman-teman ini. Setelah distop, diberhentiin lah, biasa. Nah, baru diberhentiin, ini menurut keterangan saksi, baru diberhentiin terus, dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil,” terang Kompol Mansur pada Kamis sore.
Menurut Mansur, aksi pengeroyokan berlangsung sangat cepat. Setelah melakukan penyerangan, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Beberapa saat setelah insiden pengeroyokan yang menewaskan satu korban matel di tempat, muncul aksi balasan. Sejumlah tenda milik Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga sepeda motor di sekitar lokasi ludes dibakar oleh sekelompok orang, yang diduga merupakan rekan-rekan dari dua matel korban pengeroyokan. Peristiwa pembakaran ini terekam dalam video dan sempat viral di media sosial.
Kapolsek menduga aksi pembakaran dan perusakan tersebut adalah wujud serangan balik karena rasa tidak terima atas kematian rekan mereka.
“Mungkin ada rasa tidak terima. Imbasnya ke lingkungan sini yang tidak tahu menahu karena kejadiannya di jalan,” ujar Mansur, menambahkan bahwa pihaknya menemukan kurang lebih enam titik api yang berhasil dipadamkan.
Dalam perkembangan kasus yang cepat, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa keenam pelaku pengeroyokan hingga tewas tersebut adalah anggota aktif kepolisian.
“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (12/12) malam di Polda Metro Jaya.
Brigjen Trunoyudo merinci inisial enam anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka: Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Berdasarkan alat bukti, keenamnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya diback up dari Mabes Polri,” kata Trunoyudo. Ia juga memastikan proses penegakan hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.
Selain ancaman pidana, keenam anggota Polri tersebut juga akan menghadapi sanksi terkait pelanggaran kode etik profesi. Mereka dianggap melanggar Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember,” tutup Trunoyudo, menandakan keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat dalam tindak kriminal. (*)
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











