KENDAL – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Kendal. Terbaru, sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Sunan Abinawa, Pegandon Timur, Kecamatan Pegandon, disinyalir kuat menjadi tempat penampungan solar ilegal skala besar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi gudang tersebut berada tepat di samping sebuah gudang penampungan barang bekas atau rongsok. Posisi yang tersembunyi di balik aktivitas jual-beli barang bekas ini diduga sengaja dipilih untuk mengelabui warga maupun petugas yang melintas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional gudang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial NC. Aktivitas di dalam gudang dikabarkan cukup tertutup, namun arus keluar masuk kendaraan pengangkut BBM pada jam-jam tertentu memicu kecurigaan warga sekitar.
“Kegiatannya cukup tertutup, tapi lokasinya memang strategis karena berada di jalur utama Sunan Abinawa. Kalau benar itu solar ilegal, tentu sangat merugikan masyarakat kecil yang butuh solar subsidi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan gudang yang diduga menampung solar ilegal secara terang-terangan di pinggir jalan raya ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.
Muncul spekulasi di tengah masyarakat: apakah pihak Polres Kendal benar-benar “kecolongan” karena rapinya permainan para mafia BBM, ataukah ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas melanggar hukum tersebut?
Pasalnya, praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Kendal belum memberikan keterangan resmi terkait adanya aktivitas di gudang milik NC tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan sidak dan tindakan tegas guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Penulis : Dian
Editor : Redaksi











