BREBES – Aroma praktik ilegal tercium di wilayah Kecamatan Ketanggungan Kab Brebes . Sebuah tempat usaha yang dikenal dengan sebutan “Warung Aceh” di Jalan Baru, Ketanggungan, Brebes, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat menjadi pusat peredaran gelap obat-obatan keras jenis Daftar G.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa warung yang ditengarai milik oknum berinisial Bng Uwa tersebut menyediakan obat-obatan berbahaya seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer). Ironisnya, obat-obatan yang seharusnya di bawah pengawasan ketat medis ini diduga dijual bebas tanpa resep dokter kepada siapa pun yang datang.
Keresahan warga, terutama di wilayah Dukuh Tengah, memuncak seiring dengan semakin terbukanya aktivitas di warung tersebut. Lokasinya yang strategis di pinggir jalan utama dikhawatirkan mempermudah akses bagi kalangan remaja dan anak sekolah untuk menyalahgunakan zat kimia berbahaya tersebut.
“Ini ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di Ketanggungan. Kami tidak ingin anak-anak kami hancur karena obat-obatan ini mudah didapat di lingkungan kami,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polres Brebes dan Satpol PP Kabupaten Brebes tidak tinggal diam. Perlu ada tindakan nyata berupa penggerebekan, penyitaan, hingga penutupan permanen tempat tersebut guna memutus rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Brebes.
Hingga saat ini, warga terus memantau pergerakan di lokasi dan berharap ada langkah cepat dari pemerintah daerah serta kepolisian sebelum dampak negatifnya semakin meluas di masyarakat.
Penulis : Agung L
Editor : Redaksi











