Mantan Napi Bongkar Sisi Gelap Lapas Klaten, dari Pungli Hingga Setoran Bandar

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KLATEN, 9 Januari 2026 – Tabir gelap di balik tembok tinggi Lapas Kelas IIB Klaten perlahan terkuak. Agus Sunarya (62), seorang mantan warga binaan yang baru saja menghirup udara bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB), membeberkan rentetan pengalaman pahit yang dialaminya selama mendekam di sana.

Mulai dari praktik pungutan liar (pungli), kekerasan oknum petugas, hingga dugaan adanya “privilese” bagi bandar narkoba, menjadi catatan merah yang ia bagikan kepada awak media.

Agus menceritakan bahwa praktik uang pelicin sudah terjadi sejak hari pertama ia menginjakkan kaki di Lapas. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp250 ribu oleh oknum petugas saat proses administrasi masuk. Kondisi di dalam sel pun jauh dari kata manusiawi.

“Kamar ukuran 4×6 meter dihuni oleh 36 orang. Sebanyak 33 orang di antaranya perokok. Saya merasa sesak, bahkan sempat bilang ke anak saya kalau tidak pindah kamar, saya bisa mati di sini,” ujar Agus dengan nada getir, Kamis (8/1).

Ia akhirnya berhasil pindah kamar setelah mendapat bantuan rekomendasi dari anggota DPRD Klaten tanpa dipungut biaya. Namun, Agus menyebut rekan-rekannya yang lain harus merogoh kocek dalam-dalam jika ingin pindah ke sel yang lebih layak.

Salah satu poin paling mengejutkan dalam kesaksian Agus adalah longgarnya pengawasan terhadap peredaran narkoba dibanding barang konsumsi biasa. Ia menceritakan pengalamannya saat memesan 6 bungkus lontong sayur untuk rekannya, namun yang sampai hanya 3 bungkus karena ditahan petugas.

“Saya marah, kenapa cuma lontong saja ditahan, sementara narkoba bisa bebas masuk?” gerutunya.

Ketimpangan sosial di dalam Lapas juga terlihat saat acara hiburan dangdut dalam rangka Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke-1. Agus menyaksikan seorang napi menyebar uang (menyawer) dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang ia terima dari sesama napi, sosok tersebut adalah seorang bandar yang diduga menyetor Rp20 juta per bulan kepada oknum tertentu agar bisnisnya aman.

Tak hanya soal uang, Agus juga mengungkap adanya tindakan fisik. Ia pernah melihat 12 narapidana yang mencoba berobat ke klinik tanpa izin berakhir dengan hukuman fisik. “Yang muda digebuki, yang tua dipaksa push-up,” katanya.

Masalah tidak berhenti di situ. Proses Cuti Bersyarat (CB) yang seharusnya menjadi hak narapidana pun terkesan dipermainkan. Meski SK sudah keluar pada 22 Desember 2025 dan segala administrasi diselesaikan, kepulangannya terus diundur tanpa alasan jelas hingga akhirnya ia baru dibebaskan pada 29 Desember 2025.

Kesaksian Agus Sunarya ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan di Klaten. Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat dan pihak terkait menuntut adanya investigasi menyeluruh serta reformasi di tubuh Lapas Kelas IIB Klaten guna memastikan tidak ada lagi praktik “bisnis di atas penderitaan” para warga binaan.

 

Penulis : Vio sari

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?
Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau
Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H
Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan
Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu
Kasus Pelecehan di Brebes Memanas: Korban LR Diteror Pelaku Lewat FB, Tantang Laporan Tak Akan Jalan Karena “Tak Punya Uang”
Sindir Pemkab Demak Lewat Aksi Nyata: Gen Z Demak Patungan Tambal Jalan Protokol yang Berlubang
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Pegandon Kendal Luput dari Pantauan Aparat?

Senin, 2 Maret 2026 - 02:47 WIB

Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:51 WIB

Warga Tegalrejo Bawen Resah, Aktivitas Galian Diduga Tak Berizin Beroperasi di Zona Hijau

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:08 WIB

Polres Brebes Siap Jadi Pusat “Valet and Ride” Polda Jateng, Solusi Mudik Aman Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:31 WIB

Penusuk Advokat Bastian Sori Tertangkap di Semarang, 127 Pengacara KAI Bersatu

Berita Terbaru