KLATEN, 9 Januari 2026 – Tabir gelap di balik tembok tinggi Lapas Kelas IIB Klaten perlahan terkuak. Agus Sunarya (62), seorang mantan warga binaan yang baru saja menghirup udara bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB), membeberkan rentetan pengalaman pahit yang dialaminya selama mendekam di sana.
Mulai dari praktik pungutan liar (pungli), kekerasan oknum petugas, hingga dugaan adanya “privilese” bagi bandar narkoba, menjadi catatan merah yang ia bagikan kepada awak media.
Agus menceritakan bahwa praktik uang pelicin sudah terjadi sejak hari pertama ia menginjakkan kaki di Lapas. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp250 ribu oleh oknum petugas saat proses administrasi masuk. Kondisi di dalam sel pun jauh dari kata manusiawi.
“Kamar ukuran 4×6 meter dihuni oleh 36 orang. Sebanyak 33 orang di antaranya perokok. Saya merasa sesak, bahkan sempat bilang ke anak saya kalau tidak pindah kamar, saya bisa mati di sini,” ujar Agus dengan nada getir, Kamis (8/1).
Ia akhirnya berhasil pindah kamar setelah mendapat bantuan rekomendasi dari anggota DPRD Klaten tanpa dipungut biaya. Namun, Agus menyebut rekan-rekannya yang lain harus merogoh kocek dalam-dalam jika ingin pindah ke sel yang lebih layak.
Salah satu poin paling mengejutkan dalam kesaksian Agus adalah longgarnya pengawasan terhadap peredaran narkoba dibanding barang konsumsi biasa. Ia menceritakan pengalamannya saat memesan 6 bungkus lontong sayur untuk rekannya, namun yang sampai hanya 3 bungkus karena ditahan petugas.
“Saya marah, kenapa cuma lontong saja ditahan, sementara narkoba bisa bebas masuk?” gerutunya.
Ketimpangan sosial di dalam Lapas juga terlihat saat acara hiburan dangdut dalam rangka Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke-1. Agus menyaksikan seorang napi menyebar uang (menyawer) dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang ia terima dari sesama napi, sosok tersebut adalah seorang bandar yang diduga menyetor Rp20 juta per bulan kepada oknum tertentu agar bisnisnya aman.
Tak hanya soal uang, Agus juga mengungkap adanya tindakan fisik. Ia pernah melihat 12 narapidana yang mencoba berobat ke klinik tanpa izin berakhir dengan hukuman fisik. “Yang muda digebuki, yang tua dipaksa push-up,” katanya.
Masalah tidak berhenti di situ. Proses Cuti Bersyarat (CB) yang seharusnya menjadi hak narapidana pun terkesan dipermainkan. Meski SK sudah keluar pada 22 Desember 2025 dan segala administrasi diselesaikan, kepulangannya terus diundur tanpa alasan jelas hingga akhirnya ia baru dibebaskan pada 29 Desember 2025.
Kesaksian Agus Sunarya ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan di Klaten. Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat dan pihak terkait menuntut adanya investigasi menyeluruh serta reformasi di tubuh Lapas Kelas IIB Klaten guna memastikan tidak ada lagi praktik “bisnis di atas penderitaan” para warga binaan.
Penulis : Vio sari
Editor : Redaksi











