SEMARANG — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan yang disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.H., memberikan pernyataan sikap resmi. Ia menegaskan bahwa meskipun prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) harus tetap dijunjung tinggi, peristiwa ini menjadi alarm keras terkait adanya kerentanan struktural dalam sistem pengadaan barang dan jasa saat situasi darurat bencana.
“Dana yang seharusnya menjadi penopang nyawa, pemulihan penghidupan, dan penghormatan terhadap martabat korban bencana diduga berubah menjadi ruang kepentingan pribadi. Kasus ini bukan sekadar persoalan integritas individu, melainkan bagaimana kewenangan negara diatur, dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan dalam keadaan darurat,” tegas Dr. Edi Pranoto.
Diskresi Darurat Bukan Tanpa Batas
Dr. Edi menjelaskan bahwa penanganan bencana memang menuntut kecepatan melalui penggunaan Dana Siap Pakai (DSP). Namun, fleksibilitas dan luasnya ruang diskresi pejabat dalam situasi darurat tidak boleh meniadakan akuntabilitas. Jika diskresi tidak dikawal oleh prosedur, transparansi, dan pengawasan yang ketat, hal tersebut sangat mudah berubah menjadi celah tindak pidana korupsi.
“Dalam hukum administrasi negara, diskresi tidak berarti kebebasan tanpa batas. Diskresi tetap harus tunduk pada tujuan kewenangan, fakta yang nyata, prinsip kehati-hatian, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Praktik penunjukan langsung tanpa dasar urgensi yang jelas, tanpa analisis harga, maupun tanpa dokumentasi yang memadai merupakan bentuk penyimpangan kewenangan,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pola kerentanan korupsi dana bencana yang berulang dalam beberapa tahun terakhir, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari kasus Kabupaten Kolaka Timur (2021), Kabupaten Kepulauan Sitaro (2024–2026), hingga BPBD Kabupaten Batu Bara (2025), terlihat bahwa keterlibatan pihak swasta melalui skema penunjukan langsung rentan dimanfaatkan jika dibangun di luar mekanisme yang transparan, kompetitif, dan dapat diaudit.
7 Rekomendasi Pembenahan Tata Kelola Bencana
Untuk membenahi tata kelola penanganan bencana agar tidak kembali disalahgunakan, Dr. Edi Pranoto menyampaikan tujuh rekomendasi pembenahan berbasis Hukum Administrasi Negara:
Pembatasan Ketat Penunjukan Langsung: Setiap penunjukan langsung wajib disertai dokumen urgensi, analisis harga, kualifikasi penyedia, serta alasan pemilihan yang dapat diaudit secara terbuka.
Deklarasi Konflik Kepentingan: Penjelasan konflik kepentingan harus dinyatakan secara tertulis. Pihak yang memiliki hubungan afiliasi dilarang terlibat tanpa pengawasan khusus.
Pengembangan Katalog Digital Kebencanaan: Pemerintah perlu membangun katalog digital barang dan jasa khusus kebencanaan yang memuat harga acuan, spesifikasi standar, daftar penyedia terverifikasi, dan rekam jejak kinerja.
Pengawasan Real-Time: Akses pengawasan oleh Inspektorat, BPKP, KPK, dan auditor eksternal harus berjalan sejak tahap perencanaan hingga penyaluran bantuan, bukan setelah anggaran terserap.
Penguatan Perlindungan Pelapor (Whistleblower): Memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi relawan, petugas lapangan, hingga pegawai internal agar berani melaporkan dugaan penyimpangan.
Sanksi Komprehensif: Penerapan sanksi tegas tidak hanya pidana, tetapi juga administrasi seperti pemberhentian dari jabatan, pencabutan hak PPK, hingga pembekuan/pemblokiran partisipasi penyedia swasta (blacklist).
Prinsip Traceability: Pengelolaan dana bencana harus menerapkan prinsip penelusuran (traceability) sehingga setiap rupiah anggaran dapat dilacak hingga sampai ke penerima manfaat.
Pancasila dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Di akhir peryataannya, Dr. Edi menekankan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai kompas moral dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Ketika dana bencana disalahgunakan, yang dilanggar bukan hanya pasal pidana atau administrasi, melainkan rasa kemanusiaan, keadilan sosial, dan amanah publik. Negara harus menunjukkan bahwa dana bencana bukan komoditas politik, bukan sumber komisi, dan bukan ladang proyek. Hukum administrasi negara hadir sebagai pisau pembenah untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memulihkan kembali kepercayaan publik,” pungkasnya.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











