Dua Kali Diduga Ancam Bunuh Jurnalis, Nama Syafi’i Terseret Dugaan Bisnis Solar Subsidi di Siwalan Pekalongan

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kini tidak hanya menjadi sorotan terkait dugaan distribusi BBM subsidi di luar peruntukan.

Persoalan tersebut juga berkembang menjadi dugaan intimidasi terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Seorang pria bernama Syafi’i disebut dua kali melontarkan ancaman terhadap seorang jurnalis perempuan yang melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas penampungan dan penyaluran solar bersubsidi.

Ancaman tersebut disebut disampaikan melalui komunikasi elektronik/voice note. Dalam rekaman yang diterima, Syafi’i terdengar menggunakan bahasa bernada tinggi dan menyampaikan ancaman serius terhadap jurnalis.

“Operasi Pekalongan, kamu masuk Pekalongan kalau ketahuan sama saya. Saya babat leher kamu nanti,” demikian bagian pernyataan yang disebut berasal dari rekaman suara tersebut.

Dalam rekaman yang sama, Syafi’i juga menyebut konflik berdarah di sejumlah wilayah Indonesia pada masa lalu.

Pernyataan tersebut, apabila benar dan dapat dibuktikan berasal dari yang bersangkutan, tentu bukan lagi sekadar perdebatan antara narasumber dan wartawan. Ancaman terhadap keselamatan seorang jurnalis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan rasa takut sekaligus menghambat kerja jurnalistik.

Dewan Pers sendiri pada sejumlah pernyataan resminya menegaskan bahwa intimidasi dan penghalangan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik dapat masuk dalam kategori penghalangan kerja jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi dan fungsi kontrol sosial.

Tantang Aparat Penegak Hukum

Selain ancaman terhadap jurnalis, dalam rekaman tersebut Syafi’i juga disebut mengeluarkan pernyataan yang bernada menantang aparat penegak hukum.

“Baju loreng (TNI), baju coklat (Polisi), kapolres saya tidak takut,” demikian bagian pernyataan yang disebut terdengar dalam rekaman.

Syafi’i juga disebut mengeluarkan pernyataan bernada kasar terhadap mantan Presiden RI Joko Widodo.

Namun, terlepas dari berbagai pernyataan tersebut, substansi yang perlu menjadi perhatian aparat adalah dugaan ancaman terhadap keselamatan jurnalis serta dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disebut terjadi di wilayah Siwalan.

Dugaan Bisnis Solar Subsidi

Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan aktivitas penampungan dan penyaluran solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Dalam narasi yang beredar, Syafi’i disebut memiliki peran dalam mengawasi atau mengoordinasikan aktivitas tersebut. Namun, keterlibatan dan peran setiap pihak masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Demikian pula dengan dugaan kerugian negara yang disebut dapat mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut tidak semestinya dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan, audit, maupun penyidikan resmi dari instansi berwenang.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah dugaan aktivitas tersebut benar berlangsung, dari mana pasokan BBM diperoleh, ke mana distribusinya, siapa yang menikmati keuntungan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.

Ancaman terhadap Wartawan Bukan Persoalan Sepele

Dugaan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata apabila ancaman tersebut berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Pedoman Dewan Pers mengenai kekerasan terhadap wartawan memasukkan ancaman verbal, penghinaan, tindakan merendahkan, serta upaya menghalangi wartawan memperoleh dan menyampaikan informasi sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap wartawan.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Dewan Pers pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan dapat diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Ancaman melalui media elektronik juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi. Sementara itu, KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 449 mengatur ancaman terhadap orang lain dengan ancaman melakukan tindak pidana terhadap nyawa, antara lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV; ketentuan penerapannya tetap bergantung pada unsur dan fakta perkara.

Sorotan juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ketentuan pidana di sektor minyak dan gas bumi dapat diterapkan apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku. Namun, penerapan pasal harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan sekadar berdasarkan tudingan.

Polisi Diminta Tidak Diam

Kasus ini kini menyisakan dua persoalan yang sama-sama serius: dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan dugaan ancaman terhadap jurnalis.

Jika ancaman tersebut benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap keselamatan jurnalis sekaligus mengusut motif di balik ancaman tersebut.

Di sisi lain, apabila dugaan penampungan dan distribusi solar subsidi di Siwalan memang terjadi, penyidik perlu menelusuri rantai distribusinya secara menyeluruh. Bukan hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri sumber pasokan, kendaraan yang digunakan, tujuan distribusi, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut benar merupakan pelanggaran hukum atau tidak.

Yang jelas, intimidasi bukan jawaban atas pertanyaan jurnalistik.

Jika seseorang merasa tidak melakukan pelanggaran, jalur hukum dan hak jawab terbuka lebar. Menghadapi wartawan dengan ancaman justru berpotensi memperbesar persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum di Jawa Tengah: apakah dugaan ancaman terhadap jurnalis dan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Siwalan akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru berhenti sebagai persoalan yang hanya ramai di permukaan.

Red.

Penulis : Dian

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel trendingjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMARAK HAUL SOLO KE-115, POSKO GRATIS MAJLIS ANNUR SEMARANG LAYANI RIBUAN JAMAAH
DPP dan DPC Lindu Aji Semarang Sampaikan Bela Sungkawa atas Musibah Dua Anak Tenggelam di Bendungan Gerak Banjir Kanal Barat
Kapolda Jateng Brigjen Roy Hardi Siahaan Ditantang Berantas Dugaan Mafia BBM di Jepara, Nama Narso Di Sorot
Warga Resah, Dugaan Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Petunjungan Brebes, Kapolda Jateng Brigjen Roy Hardi Siahaan Diminta Bertindak
Lulusan Akpol 1993, Brigjen Roy Hardi Siahaan Jadi Kapolda Jateng, Pernah Ungkap Jaringan Narkoba
Kematian Siswa SD di Pemalang Usai Diduga Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah dan Aparat Diminta Buka Suara
AW Jadi Tersangka, Korban Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum BPR Arto Moro dalam Kasus Sertifikat Rumah
Aan Tawli Kembali Pimpin IKADIN Jateng, Pengurus Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:34 WIB

SEMARAK HAUL SOLO KE-115, POSKO GRATIS MAJLIS ANNUR SEMARANG LAYANI RIBUAN JAMAAH

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:33 WIB

DPP dan DPC Lindu Aji Semarang Sampaikan Bela Sungkawa atas Musibah Dua Anak Tenggelam di Bendungan Gerak Banjir Kanal Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 02:46 WIB

Kapolda Jateng Brigjen Roy Hardi Siahaan Ditantang Berantas Dugaan Mafia BBM di Jepara, Nama Narso Di Sorot

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:44 WIB

Warga Resah, Dugaan Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Petunjungan Brebes, Kapolda Jateng Brigjen Roy Hardi Siahaan Diminta Bertindak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lulusan Akpol 1993, Brigjen Roy Hardi Siahaan Jadi Kapolda Jateng, Pernah Ungkap Jaringan Narkoba

Berita Terbaru