SEMARANG — Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang mengungkap perkara dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 14 tahun berinisial FA. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NW (23) di wilayah Getasan, Kabupaten Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gayamsari IV, RT 03/RW 12, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan sempat menjalani perawatan di RSUP Dr. Kariadi Semarang. Kondisi korban kemudian dilaporkan membaik dan telah dapat memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus tersebut bermula ketika korban berada di sekitar lokasi bersama sejumlah orang. Polisi menyebut terjadi persoalan antara korban dan NW. Dalam pemeriksaan sementara, korban disebut sempat memukul atau menampar kepala NW sebanyak dua kali.
NW kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke rumah orang tua NW di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Tim Reskrim Polsek Pedurungan kemudian mengamankan NW pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan kejadian.
Kapolsek Pedurungan Kompol Navy Pradhana Prima Satya mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Karena korban masih berusia anak, polisi juga memberikan perhatian terhadap kondisi dan hak korban selama proses hukum berlangsung.
Penyidik masih mendalami keterangan para pihak untuk memastikan secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam pemberitaan mengenai perkara anak, identitas korban anak perlu dilindungi. Karena itu, nama lengkap, alamat, wajah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak tidak dicantumkan.
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip keterangan kepolisian, NW disangkakan dengan Pasal 468 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai konstruksi perkara hasil penyidikan.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











