SEMARANG — Orang tua anak berinisial S menyatakan keberatan setelah video yang memperlihatkan wajah anaknya beredar dan disebut disebarkan oleh Nurul, ibu dari anak yang menjadi pihak korban dalam perkelahian tersebut.
Keluarga S menegaskan, kejadian tersebut menurut versi mereka bukan aksi bullying sepihak, melainkan perkelahian atau duel yang berawal dari saling tantang melalui WhatsApp.
“Saya sebagai orang tua keberatan kalau wajah anak saya disebarkan. Anak saya masih di bawah umur. Kalau video yang menyerang anak saya tidak dihapus, kami akan mempertimbangkan langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar orang tua S.
Menurut keluarga S, sebelum kejadian S dan anak berinisial O tidak saling mengenal serta tidak mempunyai persoalan pribadi.
Persoalan disebut bermula ketika seorang teman O yang mengenal S mengirimkan tantangan kepada S melalui WhatsApp. Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi saling tantang.
Dalam versi keluarga S, O kemudian mengirimkan share location. S selanjutnya mendatangi lokasi tersebut hingga keduanya bertemu dan terjadi perkelahian.
Keluarga S menyebut dalam duel tersebut kondisi fisik kedua anak berbeda sehingga O akhirnya kalah.
“Jadi menurut kami bukan bullying. Mereka saling tantang dan akhirnya bertemu. Kami meminta kronologi dilihat secara utuh, jangan hanya berdasarkan video setelah kejadian,” kata pihak keluarga S.
Video Wajah Anak Dipersoalkan
Persoalan kemudian berkembang setelah beredar video yang menampilkan wajah S. Menurut keterangan keluarga S, video tersebut dibuat di dalam lingkungan Polsek Gayamsari dan kemudian beredar di masyarakat.
Keluarga S menyebut video tersebut diduga disebarkan oleh Nurul. Mereka meminta video dihapus dan tidak kembali disebarluaskan karena S masih berusia di bawah 18 tahun.
Keluarga S juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan wajah, nama, sekolah, alamat, maupun informasi lain yang dapat membuat anak mudah dikenali.
UU SPPA Wajibkan Identitas Anak Dirahasiakan
Perlindungan identitas menjadi hal penting dalam perkara yang melibatkan anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Pasal 19 ayat (1), mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan, baik melalui media cetak maupun elektronik.
Pasal 19 ayat (2) menjelaskan identitas tersebut meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, serta hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.
Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk penghindaran dari publikasi identitasnya.
Karena itu, keluarga S menilai penyebaran video yang memperlihatkan wajah anak perlu dihentikan agar persoalan tidak semakin berkembang di ruang publik.
Mereka berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang mengutamakan kepentingan dan perlindungan anak, bukan melalui penyebaran identitas maupun video di media sosial.
Minta Kronologi Dilihat Utuh
Keluarga S juga meminta agar kejadian tidak hanya dinilai berdasarkan video setelah perkelahian. Mereka meminta komunikasi melalui WhatsApp, munculnya tantangan, share location, hingga pertemuan kedua anak diperiksa secara utuh.
Menurut mereka, hal tersebut penting untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut merupakan aksi sepihak atau perkelahian yang didahului saling tantang.
Hingga berita ini ditulis, Nurul belum memberikan keterangan mengenai keberatan keluarga S maupun kronologi perkelahian dari perspektif pihak korban.
Konfirmasi kepada Polsek Gayamsari juga diperlukan untuk memastikan konteks pembuatan video tersebut, termasuk kapan dan dalam situasi apa video direkam di lingkungan kepolisian.
Karena perkara menyangkut anak di bawah umur, identitas kedua anak dalam pemberitaan ini disamarkan dan wajah mereka tidak ditampilkan.
Penulis : Heri
Editor : Redaksi











