SEMARANG — Dugaan persoalan serius mencuat dalam pengelolaan rumah susun (rusun) di Kota Semarang. Selain dugaan alih huni atau jual beli unit secara ilegal, kini muncul informasi mengenai sejumlah Surat Keputusan (SK) hunian yang diduga dipalsukan.
Informasi yang dihimpun menyebut, terdapat penghuni yang menempati unit rusun tetapi nama maupun dokumen huniannya diduga tidak sesuai dengan data administrasi resmi pengelola.
Dugaan tersebut tidak berhenti pada persoalan perbedaan nama penghuni. Sejumlah SK hunian disebut-sebut memiliki persoalan administrasi dan diduga bukan dokumen yang diterbitkan melalui prosedur resmi.
Jika dugaan pemalsuan dokumen tersebut benar, persoalannya tentu jauh lebih serius. Sebab, SK hunian merupakan dokumen yang berkaitan langsung dengan hak seseorang untuk menempati unit rusun milik pemerintah.
Pertanyaannya kemudian sederhana: dari mana SK tersebut diperoleh dan siapa yang membuat atau menerbitkannya?
Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Disperkim Kota Semarang. Salah satu nama yang disebut berinisial D, seorang pegawai PPPK.
Sejumlah aktivis Pernah melakukan konfirmasi ke Kadinas Perkim. Namun justru Kadinas memilih bungkam dan membisu dan dugaan pembiaran atas temuan ini semakin berkembang.
Namun dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran administrasi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan resmi.
Di sisi lain, dugaan alih huni juga menjadi persoalan yang tidak kalah serius.
Sejumlah unit rusun disebut ditempati orang yang berbeda dengan nama penghuni dalam data resmi. Pergantian penghuni tersebut diduga dilakukan melalui transaksi bawah tangan.
Jika benar ada transaksi jual beli, maka perlu ditelusuri apakah setelah transaksi tersebut kemudian dibuat atau digunakan dokumen hunian untuk memberikan kesan bahwa penghuni baru memiliki dasar administrasi yang sah.
Disperkim Jangan Hanya Ganti Nama
Persoalan ini menjadi penting apabila benar ada rencana pergantian nama penghuni terhadap unit-unit yang bermasalah.
Pergantian nama tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghapus persoalan sebelumnya.
Yang harus dibuka adalah siapa penghuni awal, siapa penghuni sekarang, bagaimana unit tersebut berpindah, apakah ada transaksi uang, dan dokumen apa yang digunakan untuk menguasainya.
Kepala Disperkim Kota Semarang Ir. Murni Ediati, S.T., M.T. juga perlu memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan tersebut Jangan sampai berkembang isu Kadinas Disperkim Melakukan Pembiaran atas Persoalan yang Ada.
Apakah Disperkim mengetahui adanya SK hunian yang diduga dipalsukan?
Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut?
Berapa jumlah SK yang diduga bermasalah?
Dan jika benar terdapat dokumen palsu, apakah sudah ditelusuri siapa yang membuat dan menggunakan dokumen tersebut?
Publik juga patut mendapat penjelasan mengenai jumlah penghuni yang tidak sesuai dengan data resmi Disperkim.
Jangan sampai dugaan pemalsuan SK hanya berujung pada pembenahan administrasi tanpa membongkar bagaimana dokumen tersebut bisa muncul dan digunakan.
Jika memang tidak ada masalah, Disperkim tentu dapat menunjukkan data dan menjelaskan prosedurnya.
Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya pemalsuan dokumen maupun alih huni ilegal, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan.
Sebab, rusun pemerintah bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan atau dialihkan sesuka hati. Administrasi harus jelas, penghuni harus jelas, dan siapa pun yang bermain di baliknya juga harus jelas.
Penulis : Agung
Editor : Redaksi











